-->
Menu
/
Bismillah,
Assalamualaykum, 




Generasi milenials kalau dengar kata wakaf pasti ingatannya gak jauh dari tanah perkuburan ya, tanah yang bakal di bangun masjid atau sekolah di atasnya. Namun itu masih mending sih, yang bahaya, kalau generasi milenials nanya, wakaf apaan? Sejenis bubble drink baru ya? *gubrak

Wakaf adalah…



Defenisi wakaf juga udah ada 15 tahun lalu dalam UU kita loh, yang bunyinya begini, 
perbuatan hukum wakif ( pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Idealnya, kalau saja masyarakat lebih melek literasi, seharusnya udah gak dipakai lagi makna wakaf seperti yang aku jabarkan di awal tulisan ini. 

Dasar Hukum Wakaf

Lalu, apa yang mendasari hukum adanya wakaf ? Jadi, hukum wakaf adalah sunnah, yang wajib bayar zakat ya gaes. Nah, zakat belum tau juga? Cus baca atau ngaji lagi, bahaya kalau gak tahu, Rukun Islam yang keempat soalnya. 

Dalam Al Qur’an, secara umum gak ada yang menerangkan konsep wakaf dengan jelas, yang ada adalah bunyi ayat keutamaan menafkahkan harta  atau infaq fi sabilillah, sedekah untuk dapat pahala dari Allah.

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)

“…kecuali kalau kalian mau berbuat baik kepada saudara-saudara kalian (seagama)”. (Q.S Al Azhab:6)

Sedangkan dalam hadis, yang jadi dasar dan dalil wakaf adalah saran Nabi dalam sepotong kisah Umar bin Al Khathab.

Usai penaklukan Benteng Khaibar yang kokoh, setiap pejuang muslim mendapatkan hadiah termasuk Umar bin Al Khathab. Umar mendapat sebidang tanah yang luas.

Betapa bahagianya Umat mendapat hadiah itu, saking senangnya, Umar gak tahu hadiah itu mau diapakan, kalau kita mungkin udah jadi ladang sawit ya haha. Nah, untuk itu Umar minta saran kepada Rasulullah SAW

‘Aku belum pernah dapat hadiah tanah hingga aku sebahagia ini. Apa yang kau perintahkan kepadaku wahai Rasulullah?’ tanya Umar


‘Jika kau mau, olahlah tanah itu lalu kau sedekahkan hasilnya” saran Rasulullah SAW

Umar pun dengan segera mengolah tanah itu jadi ladang pertanian. Setiap panen, dia segera sedekahkan sebagian hasilnya. Banyak fakir miskin menikmati hasil panen dari ladang Umar.

Setelah Umar wafat, putranya Abdullah bin Umar mewakafkan tanah beserta isinya, mulai dari pohon, air, hewan dan lainnya untuk kepentingan umat Islam, terutama fakir miskin dan yang memerlukannya. 

MasyaAllah!

Kemudian dalil lain yang menguatkan dasar hukum wakaf ini adalah hadis yang disampaikan Imam Muslim dari Abu Hurairah.

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”

Gak kebayang pahala Umar yang mengalir sampai sekarang . Gendut banget rekening kebaikannya di akhirat.

Di Indonesia sendiri pelaksanaan wakaf mah udah berjalan bahkan sejak sebelum merdeka,  waktu itu dilakukan masyarakat muslim Indonesia pastinya. Maka lahirlah Undang-undang khusus yang mengatur perwakafan di Indonesia. Tepatnya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf seperti yang aku jelaskan diawal. 

Jadi, pas banget ya dengan pemikiran John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern bahwa keberadaan wakaf itu sama tuanya dengan usia manusia.

Syarat-Syarat Wakaf

Apa aja sih syarat-syarat wakaf? Nah ini dia,


Macam-Macam Wakaf

Menurut beberapa Ulama, wakaf ada banyak jenisnya, dan aku rangkum seperti ini, 

Saat ini wakaf gak lagi terbatas pada harta tidak bergerak seperti tanah tapi juga bisa harta bergerak yang bisa diproduktifkan, seperti uang, saham,asuransi, deposito, bahkan sampai ke hak paten pun dapat diwakafkan.

Hmm, kira-kira kamu mau wakafkan apa ni? Mantan? *plaak

Tujuan dan Fungsi Wakaf

Apa sih tujuan kita wakaf? Ini dia jawabannya, semoga semakin menguatkan keyakinan untuk berwakaf ya.



Adapun tujuan besar berwakaf, berdasarkan perkataan Allah,

Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu ( kebahagiaan ) Negeri Akhirat dan janganlah lupakan bagianmu dari dunia “ (QS. Al-Qasas: 77)

Untuk kebahagiaan kita di Akhirat, sebuah negeri yang kita kekal disana selama-lamanya dan wakaf jadi pemberat timbangan amal kebaikan. Dunia ini hanya sementara  aja, sekedipan mata ibaratnya.

Tindakan wakaf juga bentuk dari doa sakti berikut ini,

Ya Allah perbaikilah bagiku agamaku sebagai benteng urusanku, perbaikilah bagiku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku, perbaikilah bagiku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah, kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala kejahatan” (HR. Muslim No. 2720)

Indonesia dan Potensi Wakafnya Yang Besar

Program wakaf kembali digencarkan pemerintah salahsatunya karena demi mewujudkan misi menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah se-Asia. Indonesia cukup ketinggalan jauh dari Malaysia yang ekonomi syariahnya mulai bergeliat sejak 1985 sedangkan Indonesia baru merintis pada tahun 1992.

Selain atmosfer industri halal mulai dari makanan, kosmetik, wisata, trend fashion dan keuangan syariah, semakin tebal beberapa tahun terakhir, hal ini ditandai banyaknya penganut agama Islam dari seluruh dunia, bahkan pertambahan ini diprediksi akan terus berlangsung dua kali lipat sampai 2050

Kerennya lagi berdasarkan survei lembaga Charities Aid Fund’s World Giving Index tahun 2018, Indonesia ada pada peringkat teratas sebagai negara paling dermawan sedunia. Barokallah Indonesia!

Berdasarkan fakta ini pemerintah langsung membentuk KNKS atau Komite Nasional Keuangan Syariah, lembaga ini sebagai wujud nyata dari komitmen pemerinta dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah tentunya dengan melibatkan presiden dan wapres serta beberapa anggota Dewan Pengarah. Ketentuan ini ada pada PerPres No.91 tahun 2016.

Target mewujudkan itu semua gak lama, hanya 5 tahun, huhu duh bisa gak kita ya, semoga saja!

Lalu terkait dengan wakaf, efek dari perkembangan industri halal termasuk Islamic Finance¸menurut Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) , potensi wakaf masyarakat Indonesia naik pesat, hal ini terlihat dari data tanah seluas 2700 kilometer persegi di lebih 366 ribu lokasi adalah wakaf masyarakat.

Itu masih wakaf tanah ya, barang tak bergerak, trus gimana dengan potensi wakaf tunai atau wakaf uang? Diperkirakan mencapai 180T per tahun. Dengan dana segitu banyak, amat sangat mungkin dipakai untuk membantu korban bencana alam, maksimalkan pemberian beasiswa, atau memberikan modal kerja pada UKM.

Cara Wakaf di Era Digital

Gimana sejauh ini udah makin kenal dengan wakaf kan ? Dalam Islam, gak ada yang sia-sia, bahkan barang gak bergerak aja dipikirin gimana supaya produktif dan gak mubazir, masyaAllah.

Nah, untuk kamu yang berencana berwakaf sudah bisa diancang-ancang, benda apa yang mau diwakafkan.

Kalau mau mewakafkan uang, calon wakif ( pelaku wakaf ) datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang ( LKS PWU ). Saat ini sudah ada 17 LKS PWU yang juga merupakan bank-bank syariah yang ada di Indonesia.

Kemudian sampaikan bahwa kita mau mewakafkan uang, nanti pihak bank akan meminta calon wakif isi Akte Ikrar Wakaf ( AIW ) dengan melampirkan fotokopi kartu identitas, lalu wakif menyetorkan dana wakaf pada bank, nantinya oleh bank, dana itu akan masuk pada rekening wakaf milik BWI.

Itu kalau wakaf uang, wakaf asuransi juga ada.

Sekarang banyak juga lembaga wakaf profesional, seperti Dompet Dhuafa.

Ragu Nih, Ntar Hasil Wakaf Kita Gak Transparan

Kalau wakaf sosial, wujudnya gak diragukan lagi, seperti bangunan sekolah, masjid atau tanah pemakaman, lalu gimana dengan wakaf produktif seperti wakaf uang?

Menurut Ahmad Sonhaji, penulis buku Bahagiamu Lengkap dengan Wakaf, rerata masyarakat Indonesia hanya mengenal wakaf seperti bangunan…sedangkan sedangkan sosialisasi wakaf produktif masih kurang.

Salahsatu kendalanya adalah karena masih kurangnya pengusaha yang dapat membantu pengembangan wakaf produktif ini, selain itu masalahnya ada pada regulasi wakaf di pemerintah yang masih tarik ulur dan belum sepenuhnya mendukung.

Beruntung sekarang ada lembaga sekaliber Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Agama.

Unsur pelaksana BIMASISLAM inilah yang diantara tugasnya yakni merumus segala kebijakan bimbingan masyarakat Islam. Kemudian BIMASISLAM menanggungjawabi 6 susunan organisasi atau direktorat, salahsatunya Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang dipimpin oleh Muhammad Fuad Nasar.

Dalam perjalanannya nanti, Menteri Agama, Badan Amil Zakat Nasional dan Badan Wakaf Indonesia bersinergi untuk kebangkitan zakat dan wakaf, ditambah dengan adanya platform literasizakatwakaf.com , diharapkan masyarakat makin teredukasi untuk berzakat dan wakaf.



Oiya untuk Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) sendiri, merupakan lembaga negara independen, dibentuk bukan untuk ambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola nazhir, justru BWI ada untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar pada masyarakat baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur publik.

Jadi, insyaAllah dana wakaf produktif kita, dikelola dengan transparan, sebab ada banyak lembaga yang mengawal dana wakaf di negara ini. Dan pastinya regulasi pemerintah sudah semakin baik.

Semoga bermanfaat!

Sumber bacaan :

Al Qur'an Al Kariim
Syamsu Arramly, Ayah Bunda, Bimbing Aku Pintar Berzakat
Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza iri, Minhajul Muslimin
Situs BWI
Situs Bimasislam
Situs literasizakatwakaf

10 comments:

  1. Alhamdulillah sekarang mau beramal pun bisa dengan jempol.

    ReplyDelete
  2. baru tau ada badan independennya, jadi semakin paham tentang mewakafkan,

    kalo mewakafkan rindu ke man aya?

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah... udah ada aplikasinya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aplikasi mbanking kak, atau aplikasi wakaf asuransi yang menyediakan juga bisa kak

      Delete
  4. Ini bacaannya bagus banget, kak. Informatif banget untuk kita yang muda muda ini paham betul soal wakaf dan ngerasa prosesnya ribet. Ternyata sekarang lebih mudah dan fleksibel.

    ReplyDelete
  5. Aku baru tau ada wakaf uang,,,
    Jadi singkatnyaa,, kalo ada rejeki lebih jadi gampang yaaahh mewakafkan sebagian harta kita,,, udh canggih bet sekarang..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya dek udah ada sekarang, jadi uang itu gak mendem, terus berputar memberikan manfaat

      Delete

Terimakasih sudah membaca postingan di nufazee.com semoga bermanfaat. Mohon jangan masukkan link hidup saat mengisi kolom komentar. ^^ Biar gak capek kali ngapus broken link, ini kenapa jadi curhat haha

Powered by Blogger.