-->
Menu
/

Apa sih yang pertama kali terlintas dalam pikiran ketika mendengar atau membaca kata ‘wakaf’ ? Apakah sama dengan yang terlintas dalam pikiranku, yakni seseorang yang sudah bergelar haji atau hajjah punya uang segepok yang kemudian mewakafkan uangnya untuk pembangunan masjid atau menyerahkan sebidang tanahnya untuk dijadikan tanah perkuburan umum?

Kalau pemikiran kita sama, berarti kita anak generasi tahun 90-an, loh apa hubungannya? Wkwkw. Yuk, mari kita telusuri lebih dulu seperti apa awal mula adanya wakaf ini. Ternyata keberadaan wakaf sama tuanya dengan usia manusia, hal ini sejalan dengan pemikiran John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern.

Sebelum aku melanjutkan cerita tentang wakaf, aku mau cerita dulu nih kok bisa ujug-ujug ngebahas wakaf? Jadi ceritanya Selasa, 12 Februari 2019 lalu aku berkesempatan hadir dalam event Sosialisasi Wakaf Asuransi PRUsyariah di Taipan Restaurant, Medan.

Sosialisasi yang berkonsep ekslusif namun akrab ini menghadirkan Ibu Nini Sumohandoyo selaku Sharia, Government Relations and Community Investment Director Prudential Indonesia sebagai pembicara.

Ibu Nini, orangnya ramah banget, sebaik Ibu tiba di ruang event, semua blogger dan media pada disalamin ^^ bahkan menyempatkan cerita renyah seputar dunia influencer.

Diakhir obrolan hangat dengan kami, Ibu mengungkapkan keinginannya untuk jadi youtuber juga suatu hari nanti, wah kita doakan yah, plus rame-rame subscribe youtube nya Bu Nini hehe.

Selain itu juga hadir sebagai pembicara ahli yakni Ustadz H. Ahmad Nuryadi Asmawi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, yang nantinya akan berpanjang lebar menjelaskan makna wakaf asuransi pada blogger dan media.

Dan memang belum banyak yang paham mengenai wakaf asuransi dan pelaksanaannya, sehingga Pak Ahmad harus turut serta berkeliling Indonesia untuk mensosialisasikan program terbaru dari produk PRUsyariah ini.

Betapa ahli Ekonomi Islami dan Pakar Syariah Islam amat berperan dalam program Wakaf Asuransi. Hayuk yang fresh graduate kirimkan lamaran kamu ke Prudential Indonesia, siapa tahu cocok dan berjodoh. Kerja sambil berdakwah, nikmatnya warbiyasah.

Pun aku sungguh beruntung dapat hadir dalam sosialisasi ini ditambah lagi jadi yang pertama mendapatkan kabar mengenai inovasi terbaru yang dilakukan Prudential Indonesia khususnya tentang Wakaf Asuransi.

Wakaf ini bagian dari pilar filantropi ( kedermawanan) Islam selain zakat, infak dan sedekah. Keberadaannya sudah ada sejak ribuan tahun lalu sampai sekarang, bahkan masyaAllah manfaatnya mengalir ke semua umat, makanya aku antusias banget menghadiri peluncuran Wakaf Asuransi PRUsyariah di Medan, sekalian kenalan lagi dengan istilah wakaf. 

( Baca juga : PRUCritical Benefit, Solusi Keuangan Saat Jalani Penyembuhan Penyakit Tidak Menular )


Pengertian Wakaf






Pengertian wakaf juga tercantum dalam Undang-undang no.41 Tahun 2004 tentang wakaf yakni perbuatan hukum wakif ( pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Syarat-Syarat Wakaf


Macam-Macam Wakaf




Tujuan dan Fungsi Wakaf





Latar Belakang Prudential Hadirkan Wakaf Asuransi PRUsyariah

Ada banyak yang melatarbelakangi program wakaf ini hadir salahsatunya ikut terlibat wujudkan misi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah se-Asia. Ekonomi syariah Indonesia masih terbilang baru mulai yakni tahun 1992, dan jauh tertinggal dari Malaysia yang sudah mulai sejak tahun 1985.

Ditambah lagi geliat industri halal semakin berkembang akhir-akhir ini seiring bertambahnya penganut agama Islam di seluruh dunia dan pertambahan ini akan berlangsung dua kali lipat hingga 2050. Sehingga industri halal amat diperhitungkan seperti makanan halal, kosmetik halal, trend fashion, wisata halal, dan begitu juga dengan keuangan syariah.

Lalu ada fakta keren lagi mengenai masyarakat Indonesia berdasarkan survei yang dilakukan lembaga Charities Aid Fund’s World Giving Index tahun 2018, Indonesia berada diperingkat pertama negara paling dermawan sedunia, masyaAllah.


Melihat fakta syariah tersebut pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS sebagai wujud nyata komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam hal ini presidan dan wakil presiden serta beberapa anggota Dewan Pengarah. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden No.91 Tahun 2016.

Jangka waktu mewujudkan dan mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia ditargetkan tercapai dalam 5 sampai 10 tahun ke depan. Wah bukan waktu yang sebentar itu huhu.

Oiya balik lagi membahas soal wakaf, terkait dengan tingginya perkembangan industri halal apalagi dalam islamic finance, menurut Badan Wakaf Indonesia ( BWI ), potensi wakaf masyarakat Indonesia meningkat pesat, terbukti dari data tanah seluas 2700 kilometer persegi di lebih 366 ribu lokasi telah masyarakat wakafkan.

Itu data tentang wakaf barang, bagaimana dengan potensi wakaf tunai? Potensinya diperkirakan capai Rp.180T per tahun. Ckckckc buanyak yah.

Nah, demi turut menggali potensi wakaf di Indonesia yang begitu besar, maka hadirlah program Prudential Wakaf ini.

Program ini, jelas Bu Nini, mendukung nasabah yang sedang cari solusi modern dan cerdas untuk menunaikan wakaf, sekaligus memastikan diri dan keluarganya memperoleh proteksi dan perencanaan investasi yang tepat. Program wakaf kami, lanjut Bu Nini, fokus pada kemudahan nasabah dalam menyalurkan wakaf asuransinya.

Di Islam sendiri istilah wakaf bukan hal yang baru,  namun bagi non Islam pasti baru banget yah, lagian produk syariah terbuka untuk semua, gak ada persyaratan khusus harus beragama Islam. Oleh karena itu manfaat dan keutamaan wakaf masih harus terus tersosialisasi. Apalagi wakaf asuransi PRUsyariah baru 10 Januari lalu diluncurkan.

Karena Wakaf Asuransi PRUsyariah merupakan program baru, Prudential Indonesia merasa bertanggungjawab dalam hal pelatihan tentang wakaf dan terselenggaralah pelatihan tentang wakaf ini ke lebih 9000 tenaga pemasar Prudential dan masyarakat sejak 17 sampai 28 Januari 2019.

Saking besarnya peminat pelatihan ini, Prudential Indonesia sampai mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) untuk “Sosialisasi Wakaf Asuransi Peserta Terbanyak”.

Bagaimana Cara Ikutan Wakaf  Asuransi PRUsyariah?

Penjelasan wakaf sudah aku sampaikan diawal tulisan, lalu bagaimana jika wakaf didekatkan dengan asuransi?

Kalau kata Ustadz Ahmad, konsep wakaf asuransi itu seperti wasiat harta. Kalau zaman Rasulullah SAW, ada Sahabat yang mewakafkan tanah, bahkan wakaf sumur zam-zam seperti yang dilakukan Utsman bin Affan, bahkan sumur itu masih dimanfaatkan sampai sekarang. Kebayang aliran pahala Utsman? Huhu sungguh gak terputus, pengen begitu ya Allah.

Ustadz Ahmad juga cerita bahkan beliau sendiri adalah produk wakaf, yakni beasiswa yang ia peroleh sewaktu kuliah di Universitas Al Azhar, Kairo. Luarbiasa efek wakaf ini ternyata yah.

Adapun manfaat wakaf asuransi ini ujar Ustadz Ahmad, sebagai rekening di akhirat dan jika belum bisa wakaf secara langsung, wakaf asuransi bisa menjadi sarana agar kita tetap bisa berwakaf. Pengen wakaf tanah tapi tanah buat bangun rumah sendiri belum kebeli :-D  nah menunggu memiliki tanah untuk diwakafkan sendiri mending ikut wakaf asuransi.

Jika tertarik ingin wakaf dengan segala tujuan dan manfaatnya apalagi janji Allah akan pahala yang tetap mengalir meski kita sudah tidak di dunia lagi, nah berikut detil tentang program wakaf asuransi dari PRUsyariah:

Pastikan kita telah membeli produk PRUlink Syariah Generasi Baru

( Baca juga : PRUlink Generasi Baru dan PRUlink Syariah Generasi Baru, Produk Prudential Terbaru yang Tak Sekadar untuk Proteksi Diri Melulu )

Ada 3 pilihan Program Wakaf dari PRUsyariah yang ditawarkan :

1.Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia

a. Kita dapat mewakafkan sampai 45% , hal ini berlaku untuk pengajuan polis baru produk PRUlink syariah generasi baru (PSGB) dan PRUlink syariah investor account (PSIA) serta polis existing PRUlink syariah assurance (PSAA)

b. Mewakafkan sampai dengan 95%, berlaku untuk pengajuan polis baru PSGB dan PSIA dengan syarat peserta sudah punya polis existing  baik itu yang dikonvensional atau syariah dan masih aktif.

2. Wakaf Nilai Tunai, mewakafkan dengan maksimal 1/3 dari jumlah Nilai Tunai yang terbentuk ketika peserta yang diasuransikan meninggal dunia ( jika ada).

3. Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan Nilai Tunai , adalah mewakafkan dengan santunan asuransi manfaat meninggal dunia ( sampai dengan 45% atau 95%) dan nilai tunai ( maksimal 1/3) dengan ketentuan mengikuti pilihan pada 1 dan 2.

Lembaga Apa Saja yang  Mengelola Wakaf  ( Nazhir ) yang Bekerja Sama dengan Prudential Indonesia ?

Saat menghadiri event sosialisasi wakaf asuransi sempat bertanya dalam hati perihal ntar siapa yang mengelola dana wakafnya ? dan terjawablah sudah.

Ada 3 lembaga yang mengelola dana wakaf peserta :

1.Dompet Dhuafa


2. Yayasan Inisiatif Wakaf  (iWakaf)


3. Lembaga Wakaf – Majelis Ulama Indonesia ( LW-MUI)


Ketiga lembaga ini tentu tidak diragukan kredibilitasnya dalam mengelola dana wakaf, sudah banyak infrastruktur, bangunan ibadah, sekolah, layanan kesehatan yang dibangun.

MasyaAllah, kalau semua aja dari kita massive dalam gerakan wakaf ini, tentu kesejahteraan merata penduduk Indonesia dapat diwujudkan.

Sukses selalu Wakaf Asuransi Prudential ❤️ barokah insyaAllah

Jadi, kapan rencana mulai wakaf, guys?


 Semoga Bermanfaat!

16 comments:

  1. Waaah, penjelasannya lengkap banget kak Zee . Keren!

    ReplyDelete
  2. Wah ulasannya lengkap banget tentang wakaf, mulai dari pengertian, jenis, tujuan dan fungsi hingga lembaga yang menaungi dan menerima program wakaf. Tulisannya mencerahkan mbak. Serasa buka buku fikih..

    ReplyDelete
  3. Enaknya zaman sekarang... Wakaf pun udah gampang.. Keren ah PRU syariah..

    ReplyDelete
  4. Jadi kebuka wawasan nih.. Thanks kak info nya.. Pasti seru bisa tau info yang pertama

    ReplyDelete
  5. Wah.. Banyak belajar soal wakaf jadinya.. Tqu mba zee

    ReplyDelete
  6. ini prudential ya kak? beda kah program2nya ma pruden syariah?

    ReplyDelete
  7. wah penjelasannya bagus banget buat saya yang non-muslim. serius baru ngerti istilah wakif, selama ini tahunya wakaf saja. btw, masih belum jelas, apakah ini berarti uang pertanggungan yang biasanya diterima pemilik polis diwakafkan gitu kah?

    ReplyDelete
  8. Wah...kubaru tau kalau syarat wakaf itu salah satunya ikrar. Brati kalau misalnya ada oraang yg berniat mau mewakafkan alwuran misalnya ke masj8d...tapi dia letakkan aja itu qurannya di masjidnya tanpa bilang2 ke pengurus masjidnya...dikatakan wakaf or sedekah itu jadinya ya?


    Btw mak Zee...seandainya ni ya...ket8ka ikut wakaf asuransi, kuta nunggak bayarnya, itu gimana? Apakah kena denda di bulan berikutnya?

    ReplyDelete
  9. buat persiapan dunia dan akhirat juga berarti ya..

    ReplyDelete
  10. Acem baca diktat lengkap uy

    ReplyDelete
  11. Menarik, nih. Bisa mewakafkan asuransi kita... Bisa jadi amal yg terus mengalir...

    ReplyDelete
  12. Ulasan yang mantap. Mencerahkan. Kereeenlah.

    ReplyDelete
  13. Jadi bisa berjalan sambil berasuransi ya say, sekali dayung dua pulau sampai. Ternyata Indonesia negara paling dermawan ya..

    ReplyDelete
  14. Ulasan luengkap. Jadi makin ngeh.. Thankyou mb.

    ReplyDelete
  15. Sekarang wakaf makin mudah dan banyak pilihan ya

    ReplyDelete
  16. Semoga dengan itu akan menambah semangat orang untuk berwaqof...

    ReplyDelete

Terimakasih sudah membaca postingan di nufazee.com semoga bermanfaat. Mohon jangan masukkan link hidup saat mengisi kolom komentar. ^^ Biar gak capek kali ngapus broken link, ini kenapa jadi curhat haha

Powered by Blogger.